Korupsi dan Sepak Bola Kita

DESAKAN PERUBAHAN mendasar di tubuh PSSI kembali terdengar nyaring. Selain persoalan minimnya prestasi, satu hal yang paling disorot publik tentang rezim PSSI saat ini adalah meruyaknya dugaan suap dan korupsi APBD.

Satu kasus dugaan suap terbaru yang kian membuktikan kebobrokan sepak bola kita terungkap dalam persidangan korupsi Rp 1,78 miliar APBD 2008-2009 untuk Persisam Samarinda. Di persidangan terungkap, pengurus PSSI diduga menerima dana dari manajer Persisam Aidil Fitri.

Elit PSSI yang disebut menerima dana itu adalah Ketua Umum PSSI Nurdin Halid (Rp 100 juta), Ketua PT Liga Indonesia Andi Darussalam (Rp 80 juta), dan Deputi Sekjen PSSI Hamka Kady (Rp 25 juta). Dana Rp 600 juta juga mengucur ke Iwan Budianto. Dana itu diduga sebagai suap, meski mereka membantah dengan berbagai alasan. Faktanya, Persisam memang berhasil melaju ke Liga Super dan tercatat sebagai tim yang paling sering mendapat penalti-penalti kontroversial.

Belakangan muncul pernyataan dari manajemen Perseba Bangkalan bahwa mereka juga pernah menyuap Direktur Badan Liga Amatir Indonesia (BLAI) Iwan Budianto dan Mantan Ketua Umum Pengprov PSSI Jawa Timur Haruna Soemitro. Ironisnya, nama-nama yang diduga terlibat kasus itu malah lolos, baik sebagai kandidat ketua umum maupun komite eksekutif PSSI.

Korupsi

Kasus Persisam dan Perseba itu hanya contoh kecil betapa karut-marutnya persepakbolaan nasional. Contoh lainnya, kita bisa melihat kasus dugaan korupsi hibah miliaran rupiah untuk Persibo Bojonegoro, PSID Jombang, atau Persib Bandung. Sejumlah pejabat pemda dan DPRD ikut terseret. Dana-dana klub itu tersedot untuk suap wasit, pelicin ke eksekutif-legislatif daerah, dan biaya-biaya ”siluman” lainnya sebagaimana diakui sejumlah manajer klub.

Dalam spektrum yang lebih luas, korupsi APBD ini tidak hanya diwujudkan lewat pengemplangan secara langsung, tapi juga bisa dilihat dari sisi keadilan anggaran. Definisi korupsi bisa diperluas jika porsi dana untuk klub ternyata lebih besar atau hampir sama dengan anggaran untuk program-program yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat.

Karena itu, tuntutan menghentikan kucuran dana APBD untuk klub harus terus disuarakan, kendati sebenarnya Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat terkait pelarangan tersebut. Apalagi, saat ini sejumlah klub sudah banyak yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang murni swasta, sehingga aneh jika mereka tetap mendapat kucuran APBD lewat pos bantuan sosial maupun hibah. Anehnya, kubu Nurdin Halid selama ini selalu bilang bahwa dana APBD untuk klub tak bisa dihentikan begitu saja.

Untuk menelaah karut-marut dana APBD ini, sekaligus untuk menunjukkan mengapa kita harus menolak APBD untuk klub, kita bisa menggunakan pendekatan dasar penentuan alokasi APBD.

Dasar Alokasi

APBD adalah cerminan bagaimana aktor-aktor penentu anggaran mengelola sumber dana yang terbatas untuk menghasilkan dampak perekonomian yang sebesar-besarnya. Musgrave (1993) menyatakan, anggaran publik merupakan kebijakan terpenting dalam mencapai tujuan pembangunan. Politik anggaran yang baik adalah alat untuk memengaruhi struktur perekonomian guna memakmurkan rakyat.

Karena sumberdaya fiskal terbatas, pemda dan DPRD membuat prioritas anggaran. Ada program yang didanai dan di sisi lain ada program yang untuk sementara diabaikan. Penentu APBD harus memutuskan: berapa dana pendidikan, berapa dana kesehatan, atau berapa hibah untuk klub sepak bola.

Pertanyaannya sekarang: apa dasar menyusun prioritas anggaran? Dalam studi anggaran, setidaknya ada lima dasar untuk menyusun alokasi anggaran (Fozzard, 2001).

Pertama, pendekatan public goods: bagaimana penentu anggaran memfasilitasi penyediaan kebutuhan publik yang gagal disediakan swasta. Contohnya, karena layanan kesehatan swasta mahal, pemda harus mendahulukan program jaminan kesehatan daerah daripada mengucurkan dana hibah untuk klub.

Dalam konteks ini, dana untuk klub jelas-jelas tak relevan karena tak mempunyai dasar kuat terkait penyediaan kebutuhan publik. Kita mengelus dada melihat dana untuk Persela Lamongan bisa menyerap 2 persen APBD setempat, tapi dana untuk peningkatan gizi keluarga hanya menyerap 0,01 persen APBD.

Kedua, pendekatan keadilan (equity): bagaimana pos belanja di APBD bisa mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi. Contohnya, dana untuk menopang kesehatan warga miskin harus lebih diprioritaskan dibanding dana klub. Di sini pejabat di daerah sama sekali tak memegang asas keadilan dalam proses penganggaran. Contoh konkritnya, dana hibah Persibo Bojonegoro mencapai Rp 12,5 miliar pada 2008, namun dana jaminan kesehatan daerah tak lebih dari Rp 2 miliar.

Ketiga, pendekatan marginal utility: bagaimana dana APBD bisa hemat tetapi tetap efektif untuk mendinamisasi perekonomian. Pintu masuknya: apakah dana hibah untuk klub sepak bola efektif untuk menggerakkan perekonomian secara luas, karena kenyataannya dana klub banyak tersedot untuk gaji pemain dan bahkan hilang karena korupsi, termasuk untuk suap wasit.

Keempat, pendekatan alokasi efisiensi lewat pengukuran cost and benefit. Kuncinya di sini adalah analisis input-outcome yang terukur. Terkait pendekatan ini, kita bisa melihat contoh dana untuk Persibo Bojonegoro pada 2009 yang sebesar Rp 6,3 miliar, sedangkan pos dana tak terduga yang biasanya untuk kebutuhan taktis bencana alam Rp 7 miliar. Beda tipis, meski asas manfaatnya jelas beda jauh.

Kelima, pendekatan pilihan warga (citizen preferences). Fokusnya adalah apakah warga ingin ada dana APBD yang lebih besar untuk klub daripada, misalnya, untuk kredit UMKM. Jika warga mengetahui dana untuk klub ternyata dikorupsi, pasti warga akan menolak APBD untuk klub.

Dengan menelaah lima dasar penentuan anggaran tersebut, kita jadi tahu bahwa menolak APBD untuk klub bukan berarti kita tak cinta sepak bola, tapi kita ingin semua sektor kehidupan maju dan sepak bola bebas korupsi.

Printed from: http://jelangfajar.com/2011/03/korupsi-dan-sepak-bola-kita.html .
© 2012.

Trackbacks/Pingbacks

  1. 5 standar aneh di Indonesia yang menunjukkan kita masih perlu belajar | theposkamling.com

RSS feed for comments on this post , TrackBack URI

Leave a Reply

  • tapal

    ”Dan di dunia ini, manusia bukan berduyun-duyun lahir dan berduyun-duyun pula kembali pulang. Seorang-seorang mereka datang. Seorang-seorang mereka pergi. Dan yang belum pergi dengan cemas-cemas menunggu saat nyawanya terbang entah ke mana...” (Pramoedya Ananta Toer, Bukan Pasarmalam)